Klik, Tempel, Selesai

Empowering Your Digital Documents

Tambahan Banner

Tentang e-Meterai

Apa itu e-Meterai?

Langkah Pembubuhan

Keunggulan e-Meterai

Dasar Hukum e-Meterai

Cara Cek Keaslian e-Meterai

e-Meterai adalah bentuk elektronik dari meterai yang digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Fungsi dari e-Meterai sama dengan meterai fisik, yaitu untuk menunjukkan telah dibayarnya pajak dokumen.
Icon
Upload File

Unggah file PDF yang ingin dibubuhi e-Meterai, lalu pilih jenis pembubuhan sesuai kebutuhan. e-Meterai menjamin otorisasi dokumen secara digital dengan keamanan tinggi.

Icon
Atur posisi e-meterai

Tentukan posisi e-Meterai pada dokumen sesuai area yang Anda inginkan.

Icon
Pembayaran

Pilih metode pembayaran yang tersedia untuk melanjutkan proses.

Icon
Proses dan download

Setelah pembubuhan berhasil, sistem akan memproses pembubuhan e-Meterai. Unduh dokumen yang telah dibubuhi.

Keamanan Terjamin

Semua Dokumen yang dibubuhi e-Meterai kami, resmi & sah di mata hukum

Hemat Waktu

Nikmati kemudahan tanpa harus antre di kantor pos! Kini, Anda bisa membeli secara satuan maupun dalam jumlah banyak untuk stok, sesuai kebutuhan Anda

Support oleh Peruri

Kami bekerja sama langsung dengan Peruri, penyedia e-Meterai resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Penggunaan e-Meterai di Indonesia dilindungi oleh undang-undang, sehingga sah di mata hukum. Beberapa peraturan yang mendasari penggunaan e-Meterai adalah:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Bea Meterai.

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 134/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Meterai Elektronik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikut ini adalah cara cek keaslian e-Meterai :

1. Silahkan Login akun anda

2. Pilih menu “Validasi Dokumen”

3. Unggah Dokumen

4. Klik tombol “Unggah Dokumen”.

5. Pilih file dokumen (PDF) yang sudah dibubuhkan e-Meterai.

6. Lihat Hasil Validasi

7. Setelah proses selesai, akan muncul informasi status dokumen.

8. Pastikan terdapat keterangan “Signed by Meterai Elektronik” sebagai bukti keaslian.

e-Meterai adalah bentuk elektronik dari meterai yang digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Fungsi dari e-Meterai sama dengan meterai fisik, yaitu untuk menunjukkan telah dibayarnya pajak dokumen.

Icon
Upload File

Anda hanya perlu mengunggah dokumen PDF yang ingin dibubuhi e-Meterai dan memilih tipe pembubuhan yang diinginkan. e-Meterai memudahkan proses otorisasi dokumen secara digital dengan tingkat keamanan tinggi.

Icon
Atur Posisi e-Meterai

Anda hanya perlu mengunggah dokumen PDF yang ingin dibubuhi e-Meterai dan memilih tipe pembubuhan yang diinginkan. e-Meterai memudahkan proses otorisasi dokumen secara digital dengan tingkat keamanan tinggi.

Icon
Pembayaran

Anda hanya perlu mengunggah dokumen PDF yang ingin dibubuhi e-Meterai dan memilih tipe pembubuhan yang diinginkan. e-Meterai memudahkan proses otorisasi dokumen secara digital dengan tingkat keamanan tinggi.

Icon
Proses dan Download

Anda hanya perlu mengunggah dokumen PDF yang ingin dibubuhi e-Meterai dan memilih tipe pembubuhan yang diinginkan. e-Meterai memudahkan proses otorisasi dokumen secara digital dengan tingkat keamanan tinggi.

Secure Icon

Semua Dokumen yang dibubuhi e-Meterai kami, resmi & sah di mata hukum.

e-Meterai untuk integrasi dengan sistem bisnis Anda.

Proses pembubuhan e-Meterai di praktis.

e-Meterai Legal dan Terpercaya

 

Lebih dari 35.000+ perusahaan diberbagai industri
mempercayai produk kami

bca_logo.svgmandiri_logo.svgbri_logo.svgbni_logo.svgdanamon_logo.svgpermata_logo.svgocbc_logo.svguob_logo.svgdbs_logo.svgbca_logo.svgmandiri_logo.svgbri_logo.svgbni_logo.svgdanamon_logo.svgpermata_logo.svgocbc_logo.svguob_logo.svgdbs_logo.svg
btpn_logo.svgbjb_logo.svgbank_sumut_logo.svgtelkomsel_logo.svgindosat_logo.svgxl_logo.svgindomaret_logo.svgalfamart_logo.svgtokped_logo.svgblibli_logo.svgbtpn_logo.svgbjb_logo.svgbank_sumut_logo.svgtelkomsel_logo.svgindosat_logo.svgxl_logo.svgindomaret_logo.svgalfamart_logo.svgtokped_logo.svgblibli_logo.svg

FAQ

Refund secara otomatis dilakukan ketika pembubuhan gagal. status proses refund dapat dilhat pada halaman riwayat pembubuhan

Dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai bisa diprint, namun hasil cetakan tersebut bersifat salinan

e-Meterai tidak memiliki tanggal kadaluwarsa.

Disarankan agar letak e-Meterai dan tanda tangan saling berdampingan, dengan posisi tanda tangan tidak menimpa e-Meterai.

Tidak bisa, karena setiap e-Meterai memiliki nomor seri yang unik.

Ya, namun pastikan dokumen dalam bentuk PDF.

pada halaman utama klik menu belum punya akun, setelah itu lengkapi data nama, email dan nomor telpon. tentukan pasword yang sesuai, setelah itu akun berhasil dibuat dan bisa melakukan pembelian dan pembubuhan.

  • Ya, Anda dapat melihat riwayat pembayaran di menu “Riwayat Pembubuhan” setelah anda sukses login.

  • Pembayaran yang sudah dikonfirmasi dan diproses tidak dapat dibatalkan. Namun, jika terjadi kesalahan, segera hubungi layanan pelanggan untuk bantuan lebih lanjut.

Ya, dokumen yang anda unggah terjamin kerahasiaanya, Dokumen tersebut otomatis terhapus selama 2 x 24 jam di portal emeteraiku.

Blog/News